Tangkal Berita Hoaks, Kejari Kotabumi Adakan Program Jaksa Masuk Kampus di ITBA DCC - Wanita Indonesia News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 05 Mei 2023

Dikunjungi 0 kali

Tangkal Berita Hoaks, Kejari Kotabumi Adakan Program Jaksa Masuk Kampus di ITBA DCC

 


KOTABUMI--Kejaksaan Negeri Kotabumi melaksanakan Program Jaksa Masuk Kampus. Tujuannya, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para mahasiswa, tentang upaya pencegahan hoax. Kali ini, penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di kampus ITBA DCC  , Jumat 5 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Dekan ITBA DCC Sidik Ramatullah, M.Kom mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, yang telah memilih perguruan tinggi ITBA DCC dalam pelaksanaan Program Jaksa Masuk Kampus.

“Terima kasih banyak. Semoga jalinan kerja sama antara  ITBA DCC dengan  pihak Kejaksaan Negeri  Kotabumi ini, dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tetang hukum kepada seluruh mahasiswa ITBA DCC “ tegas Sidik.


Sementara itu  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabumi, Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama mahasiswa  untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media ( medsos ) .

“Menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, tidak lepas dengan berita hoaks yang bertujuan untuk politik propaganda. Untuk itu, para mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat intelektual hendaknya lebih bijak dalam menyikapi berita-berita hoaks dan penggunaan media sosial ( medsos ),” ujar Guntoro.

Sementara itu, Glenn Lucky, S.H selaku Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga mengajak kepada seluruh mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos, agar tidak begitu mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan, yang bisa merugikan diri kita sendiri.


“Berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Dalam Pasal 14 berbunyi, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” ujar Glenn Lucky.

Menjawab pertanyaan  salah seorang  mahasiswi  ITBA DCC, tentang sudah berapa banyak para pelaku penyebar berita hoaks yang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, Glenn Lucky menegaskan, hingga sampai saat ini baru kisaran 10 kasus berita hoaks yang ditangani oleh pihaknya.

“Dalam kasus seperti ini, antara pembuat berita hoaks dan yang turut menyebarkan dapat dikenakan sanksi pidana. Terlebih, bila berita hoaks tersebut menyangkut diri pribadi seseorang. Maka pembuat berita hoaks dapat dikenakan sanksi pidana pencemaran nama baik,” ujarnya lagi.

Usai memberikan materi Program Jaksa Masuk Kampus, Glenn Lucky mengatakan, bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, bukan hanya untuk kalangan mahasiswa atau perguruan tinggi saja, akan tetapi juga ditingkat pendidikan SLTP dan SLTA.

“Program Jaksa Masuk Kampus dan Sekolah ini, akan terus kami laksanakan diseluruh lembaga pendidikan yang ada di Lampung Utara, agar para pelajar dan mahasiswa juga memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum ,” katanya.  ( * )

Editor : Mirza Erina

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman