LAMPUNG UTARA--- Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ( Dispersip ) Kabupaten Lampung Utara akan
melakukan pendataan perpustakaan desa ke 232 desa dan 15 kelurahan, untuk mengetahui apakah di
desa dan kelurahan tersebut sudah memiliki perpustakan atau belum.
Tujuan
pendataan ini, adalah sebagai upaya dari pihak Dispersip untuk mendorong terbentuk
dan berdirinya perpustakaan desa disetiap desa dan kelurahan.
“Pendataan
ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan, maka setiap desa/kelurahan wajib
memiliki perpustakaan desa,” ujar Kepala Dispersip Lampung Utara Dra.
Sri Mulyana, M.M.
Dari jumlah 232 desa dan 15 kelurahan
tersebut, masih kata Sri Mulyana, ditargetkan setiap desa dan kelurahan harus
sudah memiliki perpustakaan, untuk membudayakan kembali minat baca masyarakat.
“Agar target
tersebut dapat tercapai, kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi ke
setiap desa dan kelurahan,” ujar Sri Mulyana optimis bahwa target tersebut akan
terealisasikan.Untuk tercapainya
target terbentuknya perpustakaan desa, Dispersip juga sudah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat untuk membentuk
Taman Bacaan Masyarakat ( TBM ), rumah
baca, dan pojok baca yang dapat dikelola secara
swakarsa atau swadaya masyarakat.
Hal ini, juga sekaligus bertujuan untuk mengurangi ketergantungan anak-anak
terhadap gadget.
Dalam
kesempatan tersebut, Sri Mulyana juga mengajak seluruh Kepala Desa dan Lurah,
untuk mendorong terbentuknya perpustakaan desa,
di desa dan kelurahannya masing-masing
sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.
“Mari kita semua peduli untuk
menanamkan kembali minat baca kepada masyarakat. Karena buku adalah merupakan
sumber ilmu pengetahuan, yang sangat besar manfaatnya bagi warga masyarakat,”
ujar Sri Mulyana. ( Mirza )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar