Aswarodi akan melaksanakan tuganya sebagai PJ. Bupati hingga sampai dilantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak November 2024 mendatang.
Aswarodi diangkat sebagai Pj. Bupati Lampung Utara, berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang ada,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaedi.
Dalam kesempatan tersebut, Arinal juga mengingatkan agar Aswarodi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Propinsi Lampung, untuk tetap dapat menjaga kesimbangan perannya dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“Pj. Bupati mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan bupati definitif, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Gubernur Lampung.
Masih menurut Gubernur, larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. Bupati adalah melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah diatur oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Terkecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Gubernur Arinal Djunaidi.
Lampung Utara, masih menurut Gubernur, merupakan salah satu kabupaten tertua yang ada di Lampung, dengan jumlah penduduk mencapai 636.908 jiwa. Kabupaten ini, juga memiliki berbagai potensi alam yang tinggi untuk dapat lebih dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya.
“ Salah satu komoditas unggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Utara adalah lada. Namun, belum dikembangkan secara maksimal, sehingga harus dicarikan solusinya,” ujar orang nomor satu di Lampung ini. ( * )
Editor : Mirza Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar