PESISIR BARAT--Pemerintahan Pesisir Barat melalui Dinas P3AKB melakukan sosialisasi kegiatan "Pencegahan dan Penanganan Kasus Terhadap Perempuan dan anak " bertempat di Hotel Sunset Beach Kamis.(16-05-2024).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ke -2 tersebut Kadis DP3AKB dr Budi Wiyono M.H Perkumpulan DAMAR, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Rumah Sakit M.Tohir,Kepala Puskesmas se Kabupaten Pesisir Barat dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Ada beberapa point yang disampaikan Perkumpulan DAMAR yang diwakili oleh Seli Fitriani sebagai pemateri tentang kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek yang diatur dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan dan mendapatkan Jaminan akan pendidikan.
Seli Fitriani mengatakan, bahwa bentuk Kekerasan terhadap anak dilingkungan pendidikan yang diatur dalam Permendikbudristek meliputi: kekerasan fisik, kekerasan Psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan Intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi .
"Yang bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan,."imbuhnya
Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, masih kata Seli Fitriani, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas untuk menangani Kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan satuan Pendidikan. ( * )
Editor : Mirza Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar