KOTABUMI—Meski sempat terjadi penundaan, DPRD Lampung Utara akhirnya menggelar sidang paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023, Jumat, 31 Mei 2024.
Sidang paripurna pembahasan LKPJ dan 4 Raperda ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wansori dan dihadiri oleh 22 orang anggota dewan, dengan agenda pengesahan LKPJ Bupati Tahun 2023 di skor hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sidang paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian empat Raperda, yaitu Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Penyelenggaraan Perizinan, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025 – 2045.
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori mengatakan, terkait penundaan sidang paripurna LKPJ Bupati tahun 2023 disebabkan karena ada beberapa hal yang belum diselesaikan oleh Panitia Khusus LKPJ.
“Penundaan ini untuk memberikan waktu kepada pihak Pansus guna menyelesaikan beberapa hal yang belum terselesaikan tersebut,” ujar Wansori.
Dalam kesempatan tersebut, PJ. Bupati Lampung Utara Aswarodi berharap, Raperda yang baru disampaikan tersebut dapat segera dibahas oleh pihak legislatif, agar Raperda ini bisa dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga dapat segera direalisasikan dilapangan.
“Dasar hukumnya akan menjadi jelas, jika Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ujar Pj. Bupati Lampung Utara kepada sejumlah wartawan. ( * )
Reporter/Editor : Mirza Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar