Sebagaimana diketahui, bahwa sidang paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023, mestinya harus sudah dilaksanakan pada bulan Maret lalu. Namun, berdasarkan aturan, paripurna LKPJ tetap harus dilaksanakan, meskipun tertunda.
DPRD
Lampung Utara, akhirnya menjadwalkan ulang untuk menggelar sidang paripurna dengan
agenda LKP Bupati Tahun 2023 yang mestinya dilaksanakan pada Rabu 24 April 2024
pukul 09.00 wib. Namun, sidang paripurna baru bisa di laksanakan pada pukul 11.00 wib
akibat tidak quorum.
Setelah melalui beberapa kali penundaan atau skor, akhirnya meski tidak memenuhi syarat quorum karena hanya di hadiri oleh 19 anggota dewan, rapat paripurna tetap dilanjutkan atas dasar kesepakatan fraksi, dengan alasan paripurna kali ini bukan bersifat pengambilan keputusan, akan tetapi hanya bersifat penyampaian.
Yang
menarik, paripurna kali ini di banjiri hujan interupsi fraksi yang justru
materinya di luar agenda sidang.
Intrupsi dari Neti Hastuti dari fraksi pan misalnya, ia menyoroti perihal
sikap dan keputusan pemerintah daerah berkenaan dengan mutasi ASN bermasalah yang dilaksanakan pada tanggal
22 Maret lalu.
Sedangkan
Dewi Murni yang tergabung di Fraksi PKS juga menyoroti perihal yang sama, serta
lebih menekankan pada banyaknya agenda ceremonial eksekutif, yang tidak
mengundang seluruh anggota DPRD Lampung Utara.
Sementara Fraksi Gerindra, interupsi datang dari Ketua Partai dan anggotanya yakni Farouk Danial dan Nurdin Habib yang meminta kepada Wansori selaku pimpinan sidang untuk segera membuat keputusan dan menandatangani surat yang di ajukan oleh partai Gerindra, mengenai penggantian Wakil Ketua 1 dari Madri Daud kepada Farouk Danial. ( * )
Editor : Mirza Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar