Dispersip Lampura Melakukan Pendataan Perpustakaan Desa Disetiap Desa dan Kelurahan - Wanita Indonesia News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 24 Juli 2024

Dikunjungi 0 kali

Dispersip Lampura Melakukan Pendataan Perpustakaan Desa Disetiap Desa dan Kelurahan

 


LAMPUNG UTARA---Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ( Dispersip ) untuk menumbuhkan kembali budaya membaca bagi masyarakat, ditengah makin pesatnya dunia internet.

Untuk mewujudkan program pemerintah terhadap budaya membaca tersebut, Dispersip Kabupaten Lampung Utara terus melakukan pendataan perpustakaan desa di setiap desa & kelurahan yang ada di Lampung Utara.

“Pendataan perpustakaan ini terus kami lakukan, sampai 232 desa dan 15 kelurahan di Kabupaten Lampung Utara memiliki perpustakaan desa,” ujar Dra. Sri Mulyana, M.M saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurut Sri Mulyana, masih rendahnya minat dan budaya masyarakat, utamanya di daerah pedesaan, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Dispersip untuk makin gencar melakukan pendataan perpustakaan desa.

“Untuk itu peran serta pemerintah desa sangat diperlukan untuk mendorong budaya membaca bagi masyarakat, terutama dikalangan generasi muda sebagai penerus bangsa,” imbuhnya lagi.

Masih menurut Sri Mulyana, berdasarkan hasil sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Dispersip, buku yang paling banyak diminati oleh warga masyarakat pedesaan adalah buku tentang ilmu pengetahuan pertanian,peternakan dan home industri atau UMKM.

“Hal ini tentu menjadi referensi bagi kami, agar kedepan setiap kepala desa dalam pengadaan buku-buku untuk perpustakaan desa, adalah buku yang berkaitan dengan ilmu atau tehnologi tentang pertanian, perkebunan, peternakan dan home industri,” ujar Sri Mulyana.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, maka setiap desa/kelurahan wajib  memiliki perpustakaan desa. Dan untuk mewujudkan terbentuknya Perpustakaan Desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor : 7 Tahun 2023 Tertanggal 14 November 20234., Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa, serta Perbup Nomor : 7 Tahun 2023.  Dengan demikian, maka setiap pemerintahan desa maupun kelurahan, wajib untuk  memiliki perustakaan desa.

 Untuk mewujudkan harapan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dispersip ) Lampung Utara, terus berupaya melakukan pendataan dengan turun langsung ke setiap desa dan kelurahan, untuk merealisasikan  Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007  serta Perbup Nomor : 7 Tahun 2023 tentang perpustakaan ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara agar memiliki perpustakaan desa.

Sri Mulyana menegaskan bahwa,  kehadiran perpustakaan desa ditengah-tengah masyarakat harus terus diperjuangkan, demi untuk membangun budaya baca masyarakat dan mencapai cita-cita bangsa, yakni mencerdaskan  bangsa dan mensejahterakan kehidupan bangsa.

Sehingga, pemerintah desa harus menjemput bola dan bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda, untuk membangun perpustakaan desa.  ( Mirza )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman