Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ( Dispersip ) terus berupaya untuk terbentuknya Perpustakaan Desa ( Perpusdes ) sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkembangkan minat baca masyarakat.
Dari jumlah 232 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dispersip ) mentargetkan untuk melakukan pendataan sebanyak 80 desa.
Dari target itu, Dispersip Lampung Utara hingga sampai menjelang akhir tahun 2024 sudah melakukan pendataan sebanyak 60 desa. Dan dari jumlah itu, terdata sebanyak 40 desa yang sudah memiliki perpustakaan desa.
Untuk mewujudkan terbentuknya Perpustakaan Desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor : 7 Tahun 2023 Tertanggal 14 November 2023., Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa, serta Perbup Nomor : 7 Tahun 2023. Dengan demikian, maka setiap pemerintahan desa maupun kelurahan, wajib untuk memiliki perustakaan desa.
Meskipun demikian, pihak Dispersip Kabupaten Lampung Utara terus berupaya memberikan motivasi kepada masyarakat dan pemerintah desa untuk membentuk perpustakaan desa, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan minat baca dikalangan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari desa yang sudah memiliki perpustakaan desa, buku bacaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah buku yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan tentang pertanian dan perkebunan.
Untuk tercapainya target terbentuknya perpustakaan desa, Dispersip juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membentuk Taman Bacaan Masyarakat ( TBM ), rumah baca, dan pojok baca yang dapat dikelola secara swakarsa atau swadaya masyarakat. Hal ini, juga sekaligus bertujuan untuk mengurangi ketergantungan anak-anak terhadap gadget.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dispersip ) Lampung Utara, terus berupaya melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke setiap desa dan kelurahan, untuk merealisasikan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 serta Perbup Nomor : 7 Tahun 2023 tentang perpustakaan ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara agar memiliki perpustakaan desa.
Yang perlu dipahami oleh pemerintahan desa atau kelurahan adalah, bahwa perpustakaan tidak hanya sebatas untuk tempat membaca saja. Melainkan, juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna perpustakaan melalui TPBIS ( Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ). TPBIS merupakan peningkatan peran dan fungsi perpustakaan melalui keterlibatan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat.
Diantara hal yang sangat perlu diperhatikan untuk mendorong berdirinya perpustakan desa adalah tersedianya bahan bacaan sebagai koleksi dasar pustaka. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada perpustakaan desa, agar mampu menjawab kebutuhan informasi sesuai dengan perkembangan era digitalisasi dewasa ini. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah harus lebih intensif untuk membangun taman baca, pojok baca dan perpustakaan.
Membangun perpustakaan desa yang dikelola oleh pustakawan dengan baik, secara tidak langsung juga dapat membangun daya pikir dan daya kreatif untuk berkarya membangun desanya sendiri. Peran pustakawan dalam mengelola perpustakaan secara profesional dan inovatif, juga sangat diperlukan, sehingga akan menumbuhkan budaya dan minat baca masyarakat.
Dan apabila dikalangan masyarakat sudah memiliki budaya membaca yang kuat, maka kegiatan membaca sudah tidak diperlukan lagi motivasi, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan yang timbul dalam diri masing-masing individu. Hal seperti ini, biasanya sudah terjadi di negara-negara maju yang tingkat budaya membacanya sudah sangat tinggi.
Tingginya kecintaan masyarakat terhadap perpustakaan, adalah merupakan suatu harapan yang ingin dicapai oleh pemerintah. Perpustakaan menyimpan khazanah budaya bangsa, selain sebagai sumber ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, keberadaan perpustakaan dalam masyarakat sangat diperlukan. Sedangkan perpustakaan tanpa masyarakat, sudah jelas tidak dapat berdiri sendiri.
Bagi pemerintah, upaya untuk meningkatkan dunia perpustakaan adalah merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, sampai saat ini perpustakaan belum memproleh tempat yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Citra yang muncul tentang perpustakaan di Indonesia, justru membuat kita miris. Perpustakaan hanya dianggap sebagai gudang penyimpanan buku usang dan berdebu yang seakan tak ada gunanya.
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa, dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Pengembangan tehnologi digital sekarang ini, juga berdampak pada pengelolaan perpustakaan yang makin kompleks.
Oleh karena itu, kehadiran perpustakaan desa ditengah-tengah masyarakat harus terus diperjuangkan, demi untuk membangun budaya baca masyarakat dan mencapai cita-cita bangsa, yakni mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan kehidupan bangsa. Sehingga, pemerintah desa harus menjemput bola dan bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda, untuk membangun perpustakaan desa.
Dan sudah saatnya, seluruh lapisan masyarakat mulai dari Kepala Desa dan sekretaris desa, hingga sampai ke tingkat RW dan RT untuk memulai mendirikan perpustakaan desa ( Perpusdes ) sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi warga masyarakatnya.( * )
Reporter / Editor : Mirza Erina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar