Bupati Lampura Pertanyakan 72 Randis Tidak Mengikuti Apel Kendaraan Tanpa Keterangan - Wanita Indonesia News

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 11 April 2025

Dikunjungi 0 kali

Bupati Lampura Pertanyakan 72 Randis Tidak Mengikuti Apel Kendaraan Tanpa Keterangan




LAMPUNG UTARA—Dalam sambutannya pada apel kendaraan dinas di lapangan parkir Stadion Sukung, Kotabumi, Jumat ( 11/4 ) Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hi. Hamartoni Ahadis, M.Si mengatakan, bahwa sesuai laporan dari Dispenda Propinsi Lampung, terdapat sekitar 600 unit kendaraan dinas yang tidak membayar pajak.

Namun, sesuai dengan laporan Kepala BPKA  H. Saragih, M.M  jumlah  kendaraan dinas sebanyak 406 unit, 44 unit merupakan kendaraan sewa, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 450 unit. Sedangkan yang hadir mengikuti apel kendaraan dinas sebanyak 206 unit, dan sebanyak 72 unit tidak hadir tanpa keterangan.



Mendapat laporan tersebut, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si  kemudian memerintahkan kepada Sekretaris Daerah, Kasat Pol PP dan Bidang Aset untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut.

“Untuk kendaraan dinas yang dipergunakan oleh orang lain yang sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat di Lampung Utara, saya serahkan kepada Wakil Bupati. Sekda, Kasat Pol PP dan Bagian Aset Daerah, untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut,” tegas orang nomor satu di Lampung Utara ini.



Tak hanya soal penarikan kendaraan. Bupati Lampung Utara juga meminta kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan peninjauan kembali soal sewa kendaraan yang dipergunakan oleh OPD, Sekretaris dan Kepala Bagian.

“Untuk efisiensi anggaran, nanti saya akan mengadakan rapat khusus bersama Wabup, Sekda, dan Kepala BPKA untuk  mengkaji ulang kembali soal sewa kendaraan ini,” tegas Hamartoni Ahadis.

Terpisah, Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom, S.H., M.H mengatakan, kedepan pengawasan terhadap kendaraan dinas akan semakin diperketat, baik soal pembayaran pajak  maupun penggunaannya di setiap OPD.



“Sesuai perintah bupati, setiap pergantian pejabat, mobil dinas harus ditinggal. Karena kendaraan dinas melekat pada jabatan seorang pejabat. Jangan karena pindah jabatan, terus mobil dinas nya juga ikut dibawa,” tegas Romli.

Romli berharap, Bagian Aset Pemkab Pemkab Lampung Utara harus mulai memperketat penggunaan kendaraan dinas, baik yang dipinjam-pakaikan kepada  OPD dan  DPRD, maupun lembaga non struktural lainnya.



“Karena kendaraan dinas tersebut dibeli melalui uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Romli yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Utara ini. ( * )

Editor : Erina

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman